Kamis, 30 Oktober 2025, Komisi Yudisial (KY) melakukan kunjungan studi banding ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendalami keberhasilan UGM dalam implementasi dan pengelolaan Arsitektur Enterprise (EA). Enam perwakilan dari KY, dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas, S.Kom, M. Si, disambut oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi UGM, Arief Setiawan Budi Nugroho, S.T., M.Eng., Ph.D., beserta jajaran dari Biro Transformasi Digital (BTD), DTI, dan Hukor. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh wawasan mengenai mekanisme penerapan EA dan pengelolaan perubahan di UGM.

Dalam paparannya, Biro Transformasi Digital (BTD) UGM memaparkan lini masa implementasi EA dari tahun 2023 hingga 2026, serta manfaat yang telah dirasakan, termasuk penyusunan Peraturan Rektor, Organisasi dan Tata Kerja (OTK), dan Policy Brief sebagai panduan pimpinan. UGM juga menjelaskan pergeseran paradigma dari EA menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai mandat Kemendiktisaintek, serta tantangan dalam memenuhi standar SIA SPBE. Dampak positif dari UGM CORE ditekankan, seperti pengembangan aplikasi berbasis proses dan pemberian saran kepada unit kerja.
DTI menambahkan penjelasan mengenai kolaborasi antara BTD dan DTI melalui mekanisme UGM Lean, yang melibatkan supervisi mingguan dari Wakil Rektor untuk memantau progres digitalisasi proses bisnis. Sementara itu, Hukor menggarisbawahi bahwa output EA, seperti proses bisnis, dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) oleh Hukor.
Komisi Yudisial, yang telah memulai pengembangan EA sejak September 2024, berbagi tantangan dalam internalisasi dan implementasi EA, khususnya terkait kepatuhan terhadap SIA SPBE dan perbedaan tarikan data. Mereka juga menghadapi kebingungan di unit kerja mengenai penggunaan SOP versi BPMN atau SOP AP, serta isu versioning proses bisnis. UGM menjelaskan bahwa pengelolaan EA terpusat di BTD, dengan fakultas dan sekolah berperan sebagai aktor. UGM juga menegaskan bahwa lisensi EA kini dikelola secara mandiri tanpa konsultan, dan berencana mengadakan in-house training of trainer untuk keberlanjutan, melibatkan mahasiswa untuk urusan teknis, serta membentuk tim khusus di BTD untuk konsultasi. Policy Brief yang disusun berfungsi sebagai pegangan pengelolaan yang akan diturunkan menjadi panduan teknis.
Pertemuan studi banding ini diakhiri dengan pemahaman bersama mengenai praktik terbaik dalam implementasi dan keberlanjutan EA. Komisi Yudisial menyatakan optimisme untuk memanfaatkan pengalaman UGM dalam mengatasi tantangan internalisasi dan kepatuhan EA yang mereka hadapi, demi mewujudkan sistem yang lebih efisien dan efektif di lingkungan sekretariat mereka.







